Terlengkap, Begini Aturan Baru Bagi PPLN di Indonesia yang Melintasi Darat, Udara, dan Laut
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 02 September 2022 21:18 WIB
Baca Juga: Alhamdulilah, Kuota Jemaah Haji Indonesia 2023 Naik, Begini Pesan Menag
F. Protokol COVID-19 pada Entry Point
1. PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia.
2. Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
3. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.
4. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
5. PPLN yang melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 3, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Derby della Madonnina AC Milan vs Inter Milan, Prediksi Skor, Susunan Pemain dan Link Streaming
a. menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal; dan
b. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil negatif.
6. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil positif, terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif.
7. Dalam hal pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam angka 3 menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
G. Mekanisme Tindak Lanjut Kasus Positif dan Isolasi/Perawatan
1. PPLN dengan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan wajib menjalankan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes.
Baca Juga: Fakta Unik Film Mumun, Horor Komedi Wanita Cantik yang Berubah Menjadi Pocong
2. PPLN dengan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif dengan disertai gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes.
H. Vaksinasi bagi PPLN
1. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 baik dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala.
2. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. Pembiayaan
1. Biaya pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di entry point bagi WNA ditanggung secara mandiri sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah.
2. Biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.
3. Biaya vaksinasi di entry point bagi WNI PPLN ditanggung oleh pemerintah.
4. Dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di entry point dan isolasi/perawatan ketika hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil positif, sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud.
J. Ketentuan Lain-Lain
1. Terhadap hasil pemeriksaan tes RT-PCR di entry point dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kemenkes dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN.
2. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya).
3. KKP bandara dan pelabuhan laut internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
5. K/L/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.