DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terlengkap, Begini Aturan Baru Bagi PPLN di Indonesia yang Melintasi Darat, Udara, dan Laut

image
Ilustrasi aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Baca Juga: Tren Kecantikan 2022, Salah Satunya Kulit Sebening Kaca

C. Kriteria WNI/WNA PPLN yang Dapat Memasuki Wilayah Indonesia
1. Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan.
2. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
c. mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

D. Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari Indonesia
1. WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Waspada, Ekonom Sebut Kenaikan Harga BBM Membuat Inflasi Dalam Negeri Meroket Hingga 7 Persen

2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.

Baca Juga: Bali United Bikin Suporter Persebaya Surabaya Terdiam di Gelora Bung Tomo

E. Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke Indonesia
1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:
a. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun;
b. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19;
c. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate;

Baca Juga: MotoGP San Marino 2022: Halangi Pembalap Lain, Prancesco Bagnaia Dihukum Turun 3 Posisi

d. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
e. WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait