DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Begini Kronologi Komplotan Geng Motor Siksa Anak di Bawah Umur di Majalengka yang Disetrum Hingga Lemas

image
Ilustrasi komplotan geng motor di Majalengka siksa anak di bawah umur.

Pada saat di perjalanan, telepon genggam milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

“Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” tambah Edwin.

Baca Juga: Terlengkap, Begini Aturan Baru Bagi PPLN di Indonesia yang Melintasi Darat, Udara, dan Laut

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu diancam menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait