DECEMBER 9, 2022
Hiburan

LSF Periode 2020-2004 Libatkan Praktisi Film untuk Tilik Muatan Perfilman Nasional

image
Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Rommy Fibry Hardiyanto di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024 ANTARA/Abdu Faisal

ORBITINDONESIA.COM - Lembaga Sensor Film atau LSF periode 2020-2024 melibatkan praktisi film untuk menilik muatan perfilman nasional.

Ketua Subkomisi Penyensoran di Komisi I LSF Tri Widyastuti Setyaningsih di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024 mengatakan, sejumlah praktisi diundang agar internal LSF yang terdiri atas 17 orang anggota dan 34 tenaga penyensoran bisa menilai film bukan dari perspektif yang sempit atau istilahnya "kacamata kuda".

Seperti pada diskusi LSF tahun 2023 lalu bertemakan "Perempuan di Balik Film Horor", "Melihat dan Memahami Tayangan Visual dari Perspektif Anak", dan "Menyelami Over The Top (OTT).

Baca Juga: Raisa Andriana: Film Dokumenter Harta Tahta Raisa Kesempatan Perkenalkan Orang yang Berjasa untuk Karir

"Tahun 2023, kami mengundang para sutradara dan produser film untuk berdiskusi. Kami menanyakan misalnya, kenapa bikin film horor? Kenapa bukan film komedi? Apa rumusan dan kemasannya?" kata Widyastuti.

Ia mengatakan, pada Pasal 6 Undang-Undang Perfilman secara tegas melarang film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman mengandung beberapa unsur, seperti mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Menonjolkan pornografi, memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antar ras, dan/atau antargolongan.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Temurun, Kisah tentang Warisan Usaha Produksi Daging Pembawa Bencana

Selanjutnya, menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai-nilai agama. Mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum dan merendahkan harkat dan martabat manusia.

Namun UU Perfilman juga mendorong pelaksanaan pedoman dan kriteria sensor tersebut dengan prinsip dialogis antara LSF dengan pemilik dari film dan iklan yang disensor (dalam Undang-Undang Perfilman (UU Nomor 33 Tahun 2009 Pasal 60 ayat 2), serta adanya penilaian objektif dan independen agar sensor dapat memajukan industri perfilman nasional.

Film "Vina: Sebelum 7 Hari" (2024) sudah lulus sensor berdasarkan klasifikasi tontonan usia 17 tahun ke atas.

Baca Juga: Siap Tayang 18 Juli 2024, Film Catatan Harian Menantu Sinting Rilis Trailer Resmi Terbaru

Karena berdasarkan penilaian objektif dan independen oleh LSF, adegan dialog pada film itu cocok untuk kalangan 17 tahun ke atas. Dan kalau ada muatan kekerasan dan pornografi, itu disajikan secara proporsional (tidak ditampilkan secara gamblang).

Ketua LSF Rommy Fibry Hardiyanto mengatakan, adegan tersebut bisa menjadi masalah jika film tersebut diloloskan dengan klasifikasi tontonan semua umur (SU) sehingga anak-anak bisa ikut menonton.

"Tapi karena adegan yang ada dengan proporsi adegan yang ada, maka alasan mengklasifikasikan 17 tahun ke atas," kata Rommy. ***

 

Sumber: Antara

Berita Terkait