DECEMBER 9, 2022
Kolom

Andi Firdaus: Inisiatif Indonesia untuk Misi Penyelamatan Danau di World Water Forum ke-10 di Bali

image
Arsip foto- Nelayan melintas di kawasan konservasi Wetland, Danau Maninjau, Jorong Tanjung Sani, Nagari Sungai Batang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Sabtu, 17 Desember 2022. ANTARA/Iggoy el Fitra/rwa

Danau alami dengan luas sekitar 2.670 hektare itu, hampir separuhnya dipenuhi dengan tumbuhan bernama bahasa Latin alga blooming.

Pada tataran global, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melaporkan danau alami maupun buatan, menyediakan 87 persen dari air tawar di permukaan Bumi.

Volume danau air tawar juga dilaporkan menurun hingga setengahnya, dengan lebih dari setengah danau terbesar di dunia mengalami penyusutan akibat tekanan besar dari penggunaan air dan cekungan yang berlebihan serta krisis iklim.

Baca Juga: Tanah di Sekitar Danau Toba Harus Ditanami Bunga Bunga yang Mahal

Zero Delta Q

Komitmen penyelamatan danau dalam WWF membuka peluang berbagi pemikiran pemangku kepentingan dalam merespons isu penting ekosistem danau yang sangat rentan terhadap tekanan di sekitarnya.

Dalam diskusi panel bertajuk "Too much, too little, too polluted – Water Security for Resilient, Livable Cities", di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Selasa (21/5), mengungkap bahwa bencana kekeringan setiap musim kemarau dan banjir pada musim hujan di berbagai belahan dunia adalah fakta dari sistem manajemen air yang lemah.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Wajib Saat Berkunjung ke Gorontalo, Pesona Alam Danau Limboto Hingga Pulau Cinta

Indonesia sebagai negara kepulauan tropis di dunia, menangkap curah hujan tinggi berkisar 1.000 hingga 4.000 milimeter per tahun sebagai cadangan air tanah yang bisa bermanfaat bagi kehidupan pada musim kemarau.

Zero Delta Q menjadi salah satu praktik regulasi manajemen air di Indonesia dalam mempertahankan keseimbangan daerah aliran sungai (DAS) secara nonstruktural. Prinsip kerjanya memberikan ruang untuk air pada DAS lewat kebijakan penataan ruang.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mengharuskan setiap bangunan tidak boleh menjadi penyumbang bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.

Baca Juga: Melihat Surga Tersembunyi di Danau Laut Tawar Aceh, Ini Rute, Fasilitas dan Tarif Tiket Masuk

Regulasi itu mensyaratkan para pengembang perumahan, perkantoran, hingga industri memasang instalasi pembuangan air mengarah ke dalam tanah melalui fasilitas sumur resapan, embung, polder, hingga danau.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait