Internasional
Media Irlandia: Sejumlah Negara Uni Eropa Pertimbangkan Akui Negara Palestina pada 21 Mei 2024
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 09 Mei 2024 16:30 WIB
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Putusan sela pada Januari menyatakan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza.
Putusan sela itu juga memerintahkan Israel untuk menghentikan aksi genosidanya dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. ***
Sumber: Antara