DECEMBER 9, 2022
Internasional

PBB Kecam Pelanggaran Kebebasan Pers oleh Israel Terkait Penutupan Kantor Lokal Al Jazeera di Yerusalem

image
Arsip - Pasukan kehormatan Palestina menggotong peti mati dalam upacara pemakaman jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh di kantor pusat Otoritas Palestina di Kota Ramallah, Tepi Barat, 12 Mei 2022. Jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh tewas ditembak tentara Israel saat meliput di wilayah utara Tepi Barat yang diduduki pada Rabu, 11 Mei 2022 pagi waktu setempat. ANTARA FOTO/Xinhua/Nidal Eshtayeh/aww.

ORBITINDONESIA.COM - Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan menentang penyimpangan apa pun terhadap prinsip kebebasan pers, sehubungan penutupan stasiun siaran Al Jazeera di Israel, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric seperti yang dikutip Sputnik, Minggu, 5 Mei 2024.

Sebelumnya pada Minggu, pemerintah Israel dengan suara bulat memutuskan menutup kantor lokal Al Jazeera, dan menghentikan operasi saluran berita itu di Israel karena dianggap membahayakan keamanan. 

“Seperti yang telah kami katakan sebelumnya, kami dengan tegas menentang keputusan apa pun yang membatasi kebebasan pers. Pers yang bebas, memberikan layanan yang sangat berharga untuk memastikan masyarakat mendapat informasi dan dilibatkan,” kata Dujarric.

Baca Juga: Israel Persiapkan Kedubesnya Jika ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Atas Kejahatan Perang di Gaza

Menteri Komunikasi Israel Shlomo Karhi segera menandatangani perintah untuk menutup kantor Al Jazeera di Israel, menyita peralatan siarannya, memblokir situsnya dan memutus saluran penyiaran itu dari perusahaan-perusahaan kabel dan satelit.

Karhi kemudian mengunggah video di media sosial yang memperlihatkan otoritas Israel menggerebek kantor Al Jazeera di Yerusalem.

Ia menambahkan, petugas telah menyita sebagian peralatan saluran di kantor tersebut. 

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Akan Umumkan Sanksi dan Larangan Visa Bagi Pelanggar Kebebasan Pers di Dunia

Jaringan berita yang berbasis di Qatar tersebut mengecam keras tindakan Israel yang melanggar hak asasi manusia dan hak dasar untuk mengakses informasi, serta menegaskan haknya untuk terus memberikan berita kepada pemirsanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait