Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Berharap Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada Aceh 2024
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 04 Mei 2024 03:06 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin berharap partai yang tergabung dalam koalisi perubahan pada Pilpres 2024 lalu berlanjut hingga ke Pilkada Aceh.
"Kita berharap kerja sama PKB, NasDem dan PKS akan terus berlanjut (di Pilkada Aceh)," kata Muhaimin Iskandar, di Banda Aceh, Jumat, 3 Mei 2024.
Pernyataan itu disampaikan Muhaimin Iskandar menjawab pertanyaan media di sela-sela kunjungannya bersama Anies Baswedan ke Aceh, dalam rangka menyapa dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memilih pasangan AMIN pada Pilpres lalu, di Banda Aceh.
Baca Juga: Polda Aceh: Pelaku Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Pagar Polsek Samalanga Minta Maaf
Dirinya menyampaikan, koalisi perlu berlanjut, terutama sebagai upaya untuk meneruskan amanat perjuangan dari berbagai bidang di pemerintahan, termasuk pada legislatif.
"Termasuk di Pilkada ini, akan terus kita koordinasikan supaya semaksimal mungkin terus bersinergi," ujarnya.
Namun, terkait kader PKB yang dapat diusung menjadi calon Gubernur Aceh, Cak Imin belum menyebutkan nama, dan menyatakan masih dalam proses pematangan.
Baca Juga: BKSDA Turunkan Tim Terkait Penampakan Harimau di Kawasan Mata Ie, Darul Imarah, Aceh Besar
"Kita sudah proses pematangan (calon Gubernur Aceh dari PKB), minggu depan insya Allah sudah ada kepastian," kata Cak Imin.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan UU Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur Aceh bisa mendaftar jika memperoleh dukungan minimal 15 persen kursi di DPRA.
Jika dilihat dari ketentuan pasal 22 Qanun Aceh tentang Pilkada itu, maka calon gubernur Aceh harus memiliki 13 kursi DPRA sesuai dengan pembagian 15 persen dari total 81 kursi di parlemen Aceh.
Jika koalisi perubahan juga berlanjut di Pilkada Aceh, maka mereka dapat mengusung kandidat calon gubernur dan wakil G gubernur Aceh karena memiliki memenuhi syarat persyaratan pendaftaran calon tersebut.