DECEMBER 9, 2022
Nasional

Prabowo Subianto: Menunggu Serah Terima Jabatan 20 Oktober 2024 Akan Kami Gunakan untuk Menyiapkan Diri

image
Presiden RI terpilih Prabowo Subianto (tengah kanan) bersama Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka (tengah kiri) saat menghadiri Halalbihalal PBNU di Kantor PBNU, Jakarta, Minggu, 28 April 2024. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan, saat ini dirinya akan menggunakan rentang waktu mulai dari sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga sebelum serah terima jabatan pada 20 Oktober 2024 untuk menyiapkan diri.

"Akan tetapi, intinya adalah setelah saat-saat ini, menunggu penyerahan mandat yang final tanggal 20 Oktober yang akan datang, masa ini kami gunakan sebenar-benarnya dan sesungguh-sungguhnya untuk menyiapkan diri," kata Prabowo Subianto di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, Minggu, 28 April 2024.

Prabowo Subianto juga mengatakan, dirinya bersama Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka akan mempelajari seluruh permasalahan bangsa, dan berdiskusi dengan para pakar untuk mencari solusinya.

Baca Juga: Prabowo Subianto: Alhamdulillah Nasdem Bersedia Bergabung dalam Pemerintahannya

"Kami belajar masalah, kami kumpulkan para pakar, kami diskusi dengan semua unsur untuk kami rumuskan langkah-langkah, sehingga tanggal 20 Oktober nanti, dengan penyerahan mandat, tidak akan ada vakum, tidak akan ada waktu yang terbuang," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa dirinya tidak akan mengulangi penyampaian program kerja selama masa tersebut, karena bagi dirinya sudah jelas tersampaikan sebelum ditetapkan oleh KPU RI.

"Saya tidak akan ulangi apa program kami. Kami sudah jelas," katanya.

Baca Juga: Anthony Leong: PKS akan Ikuti Nasdem Bergabung dengan Pemerintahan Prabowo

Sebelumnya, KPU RI menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad: Gerindra Tegaskan Prabowo Subianto Belum Pernah Keluarkan Susunan Kabinet Resmi

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait