Pengamat Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tidak Akan Menunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 26 April 2024 00:43 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta, Tamil Selvan mengatakan, gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak akan menunda pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 25 April 2024, Tamil Selvan mengatakan, tidak tepat pelantikan presiden dan wakil presiden ditunda, karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan dari para pemohon yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"KPU sudah menetapkan secara resmi pemenang Pilpres 2024, tinggal menunggu dilantik saja pada 20 Oktober 2024," ujar Tamil Selvan.
Menurut Tamil, sangat tidak masuk logika, jika ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan putusan PTUN itu, akan membatalkan putusan MK.
Lanjut Tamil,, tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran. Kalau hanya sekedar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu, bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat.
Tamil mengatakan, langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN dianggap sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK, karena belum mau menerima kekalahan dan mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
Baca Juga: Elza Peldi Taher: Keadilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Tamil mengaku aneh dengan sikap PDIP, pasalnya baik Anies-Muhaimin bahkan Ganjar-Mahfud sendiri yang merupakan pasangan calon (paslon) yang mereka usung telah memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran usai putusan MK dibacakan.
“Secara politik saya melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini adalah bagian daripada bargaining politik PDIP terhadap penguasa hari ini maupun penguasa yang menang pilpres. Bahwa penguasa butuh kekuatan PDIP sebagai partai politik terbesar. Nah saya kira gugatan ke PTUN ini menjadi modal dasar bagi PDIP untuk kemudian menerima tawaran-tawaran dari penguasa,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pascapengucapan putusan MK atas perselisihan hasil pilpres, kini sudah tidak ada lagi lembaga peradilan dalam sistem keadilan pemilu yang bisa membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 secara Nasional.
Baca Juga: Albertus Patty: Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi
Selain itu, KPU telah menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 periode 2024 hingga 2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. ***