DECEMBER 9, 2022
Nasional

Idham Holik: Rabu Pagi Ini KPU RI Gelar Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

image
Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

"Kalaupun nanti misalnya ada massa pendukung, segala macam, ya, biasanya 'kan di luar juga itu," ujar Mellaz.

KPU RI pada 20 Maret 2024 telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, namun hasil pemilihannya disengketakan pasangan calon lain.

Penetapan pasangan calon tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: KPU RI Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta.

Hasyim mengungkapkan hasil Pemilu 2024 adalah pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, sedangkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, lalu pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.

Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara. ***

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Pilgub Gunakan APBD Provinsi, Pilkada Kabupaten/Kota Gunakan APBD Kabupaten/Kota

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait