DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan: Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres Bersifat Final dan Mengikat

image
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) mengetuk palu disaksikan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) saat sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wpa.

Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres bersifat final dan mengikat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding, yaitu terakhir dan mengikat pemberlakuannya. Itu tidak bisa untuk dibatalkan ketika diucapkan. Jadi tidak ada lagi upaya-upaya hukum lain," kata Abdul Chair Ramadhan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: Ari Dwipayana: Pemerintah Segera Siapkan Transisi Pemerintahan Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilpres 2024

Lanjut Abdul Chair Ramadhan, dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh, sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.

Menurut dia, meskipun ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, tidak berarti menggugurkan keputusan majelis hakim yang memutus menolak secara keseluruhan gugatan para pemohon.

“Apakah beda pendapat ini mempengaruhi keabsahan dari keputusan itu? Ya tidak. Yang menyatakan dissenting tetapi secara hukum putusan itu atas nama majelis Mahkamah Konstitusi. Itu biasa perbedaan pendapat," jelasnya.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Sebut Koalisi Perubahan Sudah Selesai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilpres 2024

Dia berharap semua pihak wajib menerima dan mematuhi keputusan MK itu, tidak ada lagi upaya lain yang dapat menimbulkan perselisihan, sebab semua perkara pasti ada ujung atau akhirnya.

Lebih lanjut Abdul menyampaikan setelah MK membacakan putusannya dalam jangka waktu 3 hari ke depan, MK juga harus menyampaikannya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi, sebab nanti yang akan melantik presiden terpilih adalah MPR. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait