DECEMBER 9, 2022
Nasional

Anies-Muhaimin Sebut Koalisi Perubahan Sudah Selesai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilpres 2024

image
Calon wakil presiden nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor DPP PKB, Jakarta, Senin, 22 April 2024. (ANTARA/Fauzi Lamboka)

ORBITINDONESIA.COM - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyebut, koalisi perubahan sudah selesai usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai," kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, Senin malam, 22 April 2024.

Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB menegaskan, secara kerja sama, tentu PKB sangat berharap bisa bekerja sama dengan Partai NasDem, PKS dan partai-partai manapun. Tetapi bagi PKB, kebersamaan dengan NasDem dan PKS, membuahkan memori yang manis yang tentu akan sangat membekas.

Baca Juga: Koalisi Perubahan Ingin Usung Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Inilah Jumlah Kursi Mereka di DPRD

"Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang," ujarnya.

Sementara itu, Anies Baswedan menegaskan koalisi perubahan sudah selesai, karena dibentuk hanya untuk pemilihan presiden.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Tak Ada Bukti Intervensi Presiden Terhadap Perubahan Syarat Pasangan Calon

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait