DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Menolak Dalil AMIN Tentang Presiden Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024

image
Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic P. Foekh membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait