DECEMBER 9, 2022
Kolom

Kliwantoro: Kejujuran dan Bermoral Jangan Sampai Termarginalkan Dalam Pemilu

image
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Informasi dari Ketua DKPP RI Heddy Lugito kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, 19 April 2024, bahwa laporan mengenai dugaan tindakan asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sedang dalam verifikasi administrasi. Hingga Jumat pukul 20.00 WIB, persidangan terkait dengan laporan tersebut belum dijadwalkan oleh DKPP RI.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI pada hari Kamis, 18 April 2024 oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP No. 2/2017.

Baca Juga: Akibat Pelecehan Rasial, Fiorentina Dihukum Kosongkan Satu Tribun Penonton

Dalam pelaporan kepada pihak DKPP RI, pengadu melampirkan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim Asy'ari. Bahkan, pengadu menilai yang bersangkutan mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Beberapa belasan bukti itu, antara lain, screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video. Bahkan, pengadu menyakini bahwa bukti itu bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif.

Di sini, masih kata pengadu, teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual 15 Siswa SD Swasta di Yogyakarta

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun angkat bicara. Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Anis Hidayah dalam diskusi publik daring, Jumat, berharap tidak ada impunitas dalam kasus dugaan tindak asusila tersebut.

Komnas HAM mengajak semua pihak untuk mendorong DKPP RI bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menangani laporan tindak asusila dengan teradu Hasyim Asy'ari. Selain itu, DKPP mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai salah satu referensi.

Asas-asas penting dalam penanganan kasus TPKS perlu menjadi pertimbangan substantif bagi DKPP RI dalam memproses kasus tersebut karena mempertimbangkan aduan serupa sebelumnya yang melibatkan Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Kembali Panggil Rektor Universitas Pancasila Berkait Pelecehan Seksual

Hal yang patut menjadi perhatian semua pihak, menurut Anis Hidayah, perlu ada kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual di institusinya masing-masing sebagai salah satu kontrol bagi pejabat publik di dalamnya.

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait