DECEMBER 9, 2022
Kolom

Kliwantoro: Kejujuran dan Bermoral Jangan Sampai Termarginalkan Dalam Pemilu

image
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

ORBITINDONESIA.COM - Kejujuran dan bermoral (berakhlak baik) jangan sampai termarginalkan dengan kepentingan sesaat, termasuk penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum (pemilu) harus betul-betul menimbulkan efek jera.

Namun, pada kenyataannya terjadi kasus berulang dengan pelaku sama korban berbeda. Ini merupakan kenyataan ironis (bisa dikatakan) bentuk pengabaian nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-1 "Ketuhanan Yang Maha Esa" dan sila ke-2 "Kemanusiaan yang adil dan beradab".

Jika yakin Tuhan itu ada, jangankan berbuat asusila, berpikir ke arah sana saja tidak berani. Meski orang sekitar tidak tahu apa yang dipikirkan, pasti Tuhan Mahatahu. Implementasi sila ke-1 Pancasila ini perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Akibat Pelecehan Rasial, Fiorentina Dihukum Kosongkan Satu Tribun Penonton

Begitu pula keadaban. Janganlah berbuat sesuatu seperti kelakuan orang yang tidak beradab. Akhlak yang baik perlu dikedepankan dalam profesi apa pun, apalagi sebagai penyelenggara pemilu.

Sebagaimana diketahui bahwa konsiderans Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilihan umum.

Kehormatan penyelenggara pemilu akan ternodai jika ada oknum, baik dari KPU, Bawaslu, maupun dari DKPP, tidak mematuhi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual 15 Siswa SD Swasta di Yogyakarta

Dalam hal ini, DKPP RI berwenang menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (vide Pasal 21).

Sanksi terhadap pelanggar bervariasi, mulai sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Sesuai dengan ketentuan termaktub dalam Peraturan DKPP RI No. 2/2017, teguran tertulis berupa peringatan atau peringatan keras. Pada ketentuan lain, yang dimaksud pemberhentian tetap, yakni dari jabatan ketua atau pemberhentian tetap sebagai anggota.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Kembali Panggil Rektor Universitas Pancasila Berkait Pelecehan Seksual

Namun, semua kembali pada DKPP RI apakah oknum penyelenggara pemilu yang melakukan perbuatan yang sama dengan korban berbeda bakal menerima sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan ketua atau pemberhentian tetap sebagai anggota. Apalagi, oknum tersebut pernah mendapat sanksi sebelumnya.

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait