Rouli Rajagukguk: Srikandi Adhyaksa, Kerangkeng Serigala Koruptor
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 31 Agustus 2022 06:40 WIB
Sepekan kemudian, tepatnya Kamis, 16 September 2021 sore, Tim Intelijen Kejari Garut bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Subang juga berhasil menangkap seorang buronan bernama Tauhidi Fachrurozi (52).
Tauhidi merupakan terpidana maling uang rakyat dalam proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) di Cilauteureun, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005 yang nilai kontraknya sebesar Rp1 miliar.
Saat itu ia bertindak sebagai Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Diduga Punya Hubungan Asmara, Bukan Brigadir J
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik Tauhidi dinyatakan volume pengerjaan dan speknya tidak sesuai.
Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp 600 juta tepatnya Rp 599 juta.
Tauhidi pun divonis hukuman kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Namun Tauhidi saat itu malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut. Setelah selama 12 tahun dalam pelarian, akhirnya petugas berhasil menangkapnya dan kini ia dieksekusi untuk menjalani hukumannya.
Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi punya Hubungan Terlarang dengan Kuat Maruf Sopir Pribadi?
Buronan yang ke 3 adalah Tatang yang merupakan rekanan proyek pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 527 Juta dari APBD tahun 2007.