DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Rouli Rajagukguk: Srikandi Adhyaksa, Kerangkeng Serigala Koruptor

image
10 Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2022 ke-62: Teruslah Membela Kebenaran!

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Agung RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin memang sangat gencar menyuarakan genderang perang kepada para koruptor yang doyan ngambilin uang rakyat. Mulai dari yang triliunan rupiah, sampai miliaran rupiah disikat habis oleh jajaran Korps Adhyaksa.

Mungkin perlu diingat kembali, khususnya para koruptor yang sudah bertahun-tahun melarikan diri jangan harap kalian bisa luput dari pantauan Korps Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI.

Mungkin kalian saat ini merasa aman karena berhasil ngumpet di persembunyian. Tapi percayalah, saat ini kalian yang sudah ngambil uang rakyat tidak akan aman selama Korps Adhyaksa dipimpin oleh ST. Burhanuddin.

Baca Juga: Abdillah Toha: Nabawi TV dan Pembodohan Umat

Baru-baru ini, saya dikejutkan dengan berita viral di media sosial, bahwa ada seorang Srikandi Adhyaksa yang mampu menangkap 3 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Garut. Seorang Srikandi yang memiliki jiwa ksatria ini bernama Neva Sari Susanti.

Ibu Neva ini dipercayakan oleh Jaksa Agung RI untuk memegang tongkat kepemimpinan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat.

Meskipun Ibu Neva memiliki tubuh mungil, tapi jika bicara nyali, Ibu Neva ini layaknya seorang Bima yang dikenal sebagai tokoh Pandawa yang kuat, selalu bersifat kasar dan menakutkan bagi musuh, walaupun sebenarnya berhati lembut.

Dengan amanah diberikan oleh Jaksa Agung, Ibu Neva tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya kepada masyarakat Garut.

Baca Juga: Bagi Pendukung Jokowi Militan, Nama Anies dan Puan Tidak Masuk Daftar Penerus Jokowi 2024

Beliau langsung tancap gas dengan menginstruksikan jajaran Kejaksaan Negeri Garut, agar seluruh DPO Kejaksaan Negeri Garut ditangkap.

Tentunya itu adalah instruksi tegas dari seorang pemimpin yang memiliki karakter ksatria, beliau berani melawan kejahatan korupsi yang selama ini dibiarkan di Garut.

Hanya butuh 1 tahun saja, Ibu Neva berhasil memborgol 3 DPO Kejaksaan Negeri Garut. Salah satu dari 3 tersebut sudah menjadi DPO selama 12 tahun, namun selama ini tidak ada penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di sana.

Tentunya ini prestasi yang sangat luar biasa dari Srikandi Adhyaksa, yang berani menyeret kembali para DPO Kejaksaan Negeri Garut agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: David Sedaris Berdamai dengan Tragedi

Maling uang rakyat (koruptor) pertama yang berhasil ditangkap jajaran Kejari Garut adalah Misbah Somantri, mantan anggota DPRD Garut periode 2001-2004.

Ia sempat buron selama 12 tahun setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut tahun 2008.

Misbah saat itu dinyatakan bersalah karena terlibat kasus maling uang rakyat, untuk anggaran makan minum dan perjalanan dinas di lingkup DPRD Garut.

Akibat perbuatan Misbah dan sejumlah rekannya sesama anggota dewan, telah menimbulkan kerugian uang negara sampai Rp 6 miliar.

Baca Juga: Ini kata Nadiem Makarim Soal Guru ASN Non Sertifikasi Dapat Peluang 3 Jenis Tunjangan

Misbah ditangkap oleh tim Tabur Kejari Garut di rumahnya kawasan Kecamatan Pangatikan pada Kamis, 9 September 2021 sore. Sebelumnya, Misbah selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Sepekan kemudian, tepatnya Kamis, 16 September 2021 sore, Tim Intelijen Kejari Garut bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Subang juga berhasil menangkap seorang buronan bernama Tauhidi Fachrurozi (52).

Tauhidi merupakan terpidana maling uang rakyat dalam proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) di Cilauteureun, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005 yang nilai kontraknya sebesar Rp1 miliar.

Saat itu ia bertindak sebagai Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Diduga Punya Hubungan Asmara, Bukan Brigadir J

Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik Tauhidi dinyatakan volume pengerjaan dan speknya tidak sesuai.

Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp 600 juta tepatnya Rp 599 juta.

Tauhidi pun divonis hukuman kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Namun Tauhidi saat itu malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut. Setelah selama 12 tahun dalam pelarian, akhirnya petugas berhasil menangkapnya dan kini ia dieksekusi untuk menjalani hukumannya.

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawathi punya Hubungan Terlarang dengan Kuat Maruf Sopir Pribadi?

Buronan yang ke 3 adalah Tatang yang merupakan rekanan proyek pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 527 Juta dari APBD tahun 2007.

Ibu Neva tidak akan berhenti pada 3 buronan itu saja. Beliau dengan tegas mengimbau kepada para buronan atau DPO Kejari Garut, untuk segera menyerahkan diri.

Jajarannya saat ini sedang gencar melaksanakan program Tabur (tangkap buronan) sehingga di mana pun keberadaan para buronan pasti akan dikejar.

Perlu kita ketahui bersama, Kejaksaan memiliki jaringan yang sangat luas sehingga kita semua harus yakin bahwa, Kejaksaan bisa melacak tempat persembunyian para buronan untuk kemudian menangkap dan menjebloskannya ke penjara.

 Baca Juga: Joan Mir Resmi Bergabung dengan Tim Pabrikan Honda

Jaringan Kejaksaan tidak hanya berada di dalam negeri tapi juga sampai ke luar negeri.

Salam sehat.

(Artikel ini ditulis Rouli Rajagukguk, diedarkan bebas di internet, dan diedit sekadarnya oleh ORBITINDONESIA).***

Berita Terkait