DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Rouli Rajagukguk: Srikandi Adhyaksa, Kerangkeng Serigala Koruptor

image
10 Ucapan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa 22 Juli 2022 ke-62: Teruslah Membela Kebenaran!

Tentunya itu adalah instruksi tegas dari seorang pemimpin yang memiliki karakter ksatria, beliau berani melawan kejahatan korupsi yang selama ini dibiarkan di Garut.

Hanya butuh 1 tahun saja, Ibu Neva berhasil memborgol 3 DPO Kejaksaan Negeri Garut. Salah satu dari 3 tersebut sudah menjadi DPO selama 12 tahun, namun selama ini tidak ada penindakan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di sana.

Tentunya ini prestasi yang sangat luar biasa dari Srikandi Adhyaksa, yang berani menyeret kembali para DPO Kejaksaan Negeri Garut agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca Juga: David Sedaris Berdamai dengan Tragedi

Maling uang rakyat (koruptor) pertama yang berhasil ditangkap jajaran Kejari Garut adalah Misbah Somantri, mantan anggota DPRD Garut periode 2001-2004.

Ia sempat buron selama 12 tahun setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut tahun 2008.

Misbah saat itu dinyatakan bersalah karena terlibat kasus maling uang rakyat, untuk anggaran makan minum dan perjalanan dinas di lingkup DPRD Garut.

Akibat perbuatan Misbah dan sejumlah rekannya sesama anggota dewan, telah menimbulkan kerugian uang negara sampai Rp 6 miliar.

Baca Juga: Ini kata Nadiem Makarim Soal Guru ASN Non Sertifikasi Dapat Peluang 3 Jenis Tunjangan

Misbah ditangkap oleh tim Tabur Kejari Garut di rumahnya kawasan Kecamatan Pangatikan pada Kamis, 9 September 2021 sore. Sebelumnya, Misbah selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait