DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Farhat Abbas Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindang ke Polda Metro Jaya: Dugaan Penistaan Agama

image
Pendeta Gilbert Lumoindong menemui Ketua Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla di Jakarta, Senin 15 April 2024. (Tribunnews)

ORBITINDONESIA.COM - Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya berkait ceramahnya yang menyinggung tentang zakat dan salat dalam Islam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Gilbert Lumoindong dilaporkan dengan pasal dugaan penistaan agama.

"Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," katanya sewaktu dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: Penodaan/Penistaan Agama dan Kasus Holywings As Case Study

Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Pendeta Gilbert ketika dikonfirmasi hanya menyampaikan permohonan maaf.

Baca Juga: Roy Suryo Terancam Penjara 1,5 Tahun dan Denda Rp 300 Juta Akibat Penistaan Agama

"Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yg terlukai dan tersakiti, Insyaallah ke depan lebih baik," ujarnya.

Video berisi ceramah Pendeta Gilbert Lumoindong viral karena membandingkan salat dan zakat dengan ibadah umat Kristen.

Pada Senin 15 April 2024, Gilbert bertemu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang membuat gaduh dunia maya.

Selasa, Gilbert juga telah menemui pimpinan Majelis Ulama Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf.

Beberapa elemen masyarakat berencana melaporkan Gilbert ke kepolisian atas dugaan penistaan agama. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait