Orbit Indonesia
Sosialisasi RUU KUHP: Skema Dialog Masyarakat Terbuka, Tapi Terbatas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 30 Agustus 2022 07:08 WIB
Abu mengatakan, negara perlu melindungi pemeluk agama, termasuk para pengikut aliran kepercayaan melalui undang-undang. Tujuannya adalah semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan.
"Sebab kalau ini (pasal penodaan agama) dibiarkan begitu saja, saya kira kita hanya akan mengulang ulang saja, mengulang sejarah masa lalu. Kita sudah berkali-kali ada kejadian semacam itu."
Abu lantas menyampaikan catatan kritis terhadap implementasi dan penerapan pasal penodaan agama ini. Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah unsur-unsur penodaan agamanya. Apalagi jika pasal penodaan agama ini dipadukan dengan pasal UU ITE. ***