DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Sosialisasi RUU KUHP: Skema Dialog Masyarakat Terbuka, Tapi Terbatas

image
Diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk RUU KUHP Wujud Keadilan Hukum Indonesia, Senin 29 Agustus 2022.

Abu mengatakan, negara perlu melindungi pemeluk agama, termasuk para pengikut aliran kepercayaan melalui undang-undang. Tujuannya adalah semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan.

"Sebab kalau ini (pasal penodaan agama) dibiarkan begitu saja, saya kira kita hanya akan mengulang ulang saja, mengulang sejarah masa lalu. Kita sudah berkali-kali ada kejadian semacam itu."

Abu lantas menyampaikan catatan kritis terhadap implementasi dan penerapan pasal penodaan agama ini. Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah unsur-unsur penodaan agamanya. Apalagi jika pasal penodaan agama ini dipadukan dengan pasal UU ITE. ***

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait