Truk AMDK Dilarang di Hari-hari Besar Keagamaan, Pekerja Bongkar Muat di Pabrik Kehilangan Penghasilan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 22 Maret 2024 23:55 WIB
“Kami sudah mengajukan untuk relaksasi dari pembatasan angkutan darat khususnya untuk beberapa komoditi tertentu, salah satunya adalah komoditas barang pokok,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim.
Menurut Isy, hal tersebut penting agar memastikan ketersediaan pasokan bahan pokok dalam negeri tetap tersedia utamanya saat hari besar keagamaan seperti Idul Fitri dan Nataru.
Isy meminta kepada Kemenhub agar dapat memasukkan air minum dalam kemasan (AMDK) ke dalam salah satu komoditi yang dikecualikan dari batasan untuk pengangkutan darat.
Baca Juga: Lucu Lucu Merek AMDK Gelas Lokal, Vit Terfavorit
“Untuk menghadapi lebaran dan puasa ini, kami mengusulkan untuk air minum dalam kemasan dimasukkan dalam pengecualian. Karena ini sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Meskipun di dalam Perpres Nomor 71 tidak termasuk dalam kebutuhan barang pokok, namun di dalam fakta sehari-hari, AMDK ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” ucap Isy. ***