Perusahaan AMDK Galon Sekali Pakai Ini Gencar Beriklan Tapi Tidak Bayar Pajak
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 Juli 2023 10:48 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Salah satu perusahaan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di kota Serang lalai dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak ke pemerintah kota Serang.
Alhasil, otoritas setempat menyegel reklame milik perusahaan AMDK dimaksud dan dua perusahaan lainnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah 2 Bapenda Kota Serang Fajar Chairil Alam mengatakan, perusahaan AMDK tersebut memiliki utang pajak ke daerah hingga ratusan juta. Otoritas telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak dimaksud namun tidak digubris.
Baca Juga: Ketika Tempo Meroasting Erick Thohir Tentang BUMN, Piala Dunia, dan Megawati
Akal bulus perusahaan tersebut untuk menghindari pajak adalah dengan membayar ke pihak ketiga. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan untuk mencari pihak ketiga yang harus bertanggung jawab tersebut.
Penyegelan reklame dilakukan karena ketiga perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2010 tentang pajak daerah. Langkah itu terpaksa diambil dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
Hal tersebut kemudian menjadi perhatian warga dunia maya. Hal yang paling menjadi sorotan masyarakat adalah kemampuan perusahaan AMDK galon sekali pakai itu untuk memasifkan kampanye negatif guna menyerang kompetitor, namun tidak untuk melunasi kewajibannya terhadap negara.
"@Le_MineraleID nunggak pajak hingga ratusan juta. Tapi pendanaan untuk kampanye2 negatif nyerang kompetitor gak pernah tertunggak. Malahan makin masif," kata pemilik akun twitter @Rian__Az seperti dikutip, Rabu 12 Juli 2023.
Kampanye negatif yang dimaksud berkaitan dengan isu bahaya BPA. Isu hoaks tersebut mereka gulirkan untuk mendorong regulasi agar menguntungkan perusahaan AMDK penunggak pajak tersebut.