Nasional
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU Pilkada yang Diujikan oleh 11 Kepala Daerah
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 21 Maret 2024 05:35 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan melalui tayangan langsung di YouTube MK dari Jakarta, Rabu (20/3/2023). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
"Saya berpendapat bahwa Mahkamah semestinya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dan akurat," ucapnya. ***
Sumber: Antara