DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan UU Pilkada yang Diujikan oleh 11 Kepala Daerah

image
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan melalui tayangan langsung di YouTube MK dari Jakarta, Rabu (20/3/2023). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

"Saya berpendapat bahwa Mahkamah semestinya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif dan akurat," ucapnya. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait