Anggota DPRD DKI Dwi Rio Sambodo Minta Satpol PP Lebih Gencar Berpatroli di Tempat Hiburan Malam
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 20 Maret 2024 16:52 WIB

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata.
3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:
· Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisisme;
· Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
· Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
· Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
· Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
· Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. ***