DECEMBER 9, 2022
Jakarta

​​​​​​Anggota DPRD DKI Dwi Rio Sambodo Minta Satpol PP Lebih Gencar Berpatroli di Tempat Hiburan Malam

image
??????Ilustrasi - Pejalan kaki melihat bagian depan restoran bernuansa Jepang, di kawasan Little Tokyo, Blok M, Jakarta, Sabtu 23 November 2019 malam. (ANTARA)

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:

1.  Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.

2.  Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata.

3.  Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:

·       Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisisme;

·       Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;

Baca Juga: Dinas Pariwisata DKI Berkomitmen Tingkatkan Layanan Sektor Wisata Untuk Capa Target Kunjungan 36 Juta Wisatawan

·       Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;

·       Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;

·       Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;

Baca Juga: Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan Gelar Bimbingan Teknis: Ada Pendaftaran HKI

·       Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. ***

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait