Jakarta
DPR RI dan Pemerintah Sepakati Penetapan Pilkada Daerah Khusus Jakarta Dengan Rumus 50 Persen Plus 1
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 19 Maret 2024 00:39 WIB
"Tadi ada usulan pemerintah, walaupun resmi kelembagaan kita kemarin adalah penunjukan, tapi sekarang pemerintah mengusulkan dengan satu konsekuensi yang berbeda dengan Undang-Undang DKI," kata Supratman. ***
Sumber: Antara