DECEMBER 9, 2022
Jakarta

DPR RI dan Pemerintah Sepakati Penetapan Pilkada Daerah Khusus Jakarta Dengan Rumus 50 Persen Plus 1

image
Sidang di Gedung DPRD DKI Jakarta.

ORBITINDONESIA.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati, penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1.

“Jadi bisa kita putuskan ya kita untuk pemilihan tetap, 50 plus 1,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan keputusan akhir dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Keputusan tersebut diambil setelah tujuh fraksi dan DPD RI menyatakan setuju dengan usulan pemerintah tersebut, sedangkan hanya dua fraksi yang menghendaki agar pemenang pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan suara terbanyak seperti pilkada di provinsi Indonesia lainnya.

Baca Juga: Lolly Suhenty: Meski Rekapitulasi Pemilu Masih Berlangsung, Bawaslu RI Lakukan Persiapan untuk Pilkada 2024

“Dua yang menyatakan tidak setuju, kemudian yang lain menyatakan setuju,” ujarnya.

Kemudian, DPR juga sepakat dengan usulan pemerintah terkait mekanisme pilkada DKJ akan dilakukan dua putaran apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara 50 persen plus 1 pada putaran pertama.

Selain itu, penyelenggaraan pilkada DKJ akan dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sambut Pilkada 2024, PSI Menilai Jakarta Butuh Sosok Jokowi Baru untuk Calon Gubernur DKI Jakarta

Diketahui, keputusan tersebut menganulir keputusan rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ yang digelar pada Senin siang, di mana DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak sehingga hanya digelar satu putaran.

Dengan demikian, penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ melalui mekanisme 50 persen plus 1 perolehan suara itu akan sama seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI) saat ini.

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati agar gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

Baca Juga: Pilkada DKI Jakarta, Hasanuddin Wahid: PKB Munculkan Ida Fauziyah dan Hasbiallah Ilyas

Keputusan tersebut menganulir Pasal 10 draf RUU DKJ sebagaimana usul DPR yang menghendaki agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait