DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pilkada 2024 tidak Kalah Seru Dibanding Pilpres, Inilah Jadwal dan Tahapannya

image
Ilustrasi. (Internet)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di kantornya mengungkapkan, pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mulai dibuka hari ini, Selasa 27 Februari  2024.

Adapun lembaga yang ingin memantau Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi.

Baca Juga: Pengamat Politik Yusak Farhan: Pilkada DKI akan Ketat, Tri Rismaharini dan Ridwan Kamil Diprediksi Bakal Bertarung

Untuk pemantau pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan mendaftar ke KPU provinsi.

Kemudian, pemantau pemilihan bupati atau wali kota, mendaftar ke KPU kabupaten/kota.

Sedangkan pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.

Tahapan selanjutnya adalah menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April sampai 31 Mei 2024.

Tahapan selanjutnya persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran dilaksanakan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait