DECEMBER 9, 2022
Nasional

August Mellaz: Rapat Dengar Pendapat KPU dengan Komisi II DPR RI pada Senin, 25 Maret 2024

image
Anggota KPU RI August Mellaz saat memberikan keterangan di Gedung KPU di Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan, KPU diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemilu oleh Komisi II DPR RI pada Senin, 25 Maret 2024.

"Kami dapat surat lanjutan dari Komisi II. Tanggalnya kalau enggak salah 25 Maret 2024 untuk undangan RDP yang sebelumnya diundang," kata August Mellaz di Gedung KPU RI di Jakarta pada Minggu, 17 Maret 2024 malam.

Sebelumnya, ungkap August Mellaz, Komisi II DPR mengundang penyelenggara pemilu, termasuk KPU, untuk menghadiri RDP pada Kamis 14 Maret 2024. Tetapi KPU meminta RDP tersebut dijadwalkan ulang karena sedang melakukan rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat nasional.

Baca Juga: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Ingatkan KPU RI Agar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Berjalan Tepat Waktu

"Ya, awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi II. Saya lihatnya di media, ya, bahwa situasi yang dihadapi oleh KPU secara objektif bisa dipahami, kami sedang mengejar tenggat tanggal 20 (untuk) penetapan (hasil pemilu)," ujarnya.

Dia juga mengatakan, sempat beredar informasi bahwa RDP tersebut dimundurkan menjadi 21 Maret 2024.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, KPU telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk meminta penjadwalan ulang pelaksanaan rapat kerja. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 11 Maret 2024.

Baca Juga: KPU RI Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran yang Unggul Telak di Sumatra Utara

Guspardi menjelaskan, Komisi II DPR telah mengagendakan RDP dengan KPU pada 14 Maret, tetapi Setjen DPR menerima surat dari KPU yang meminta agar pertemuan itu ditunda.

"Komisi II mengagendakan melakukan rapat pleno agenda pada masa sidang sekarang. Salah satu di antaranya itu memanggil, mengundang penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Maret, hari Kamis, lalu suratnya sudah dikirim," ujar dia saat dikonfirmasi oleh ANTARA pada Selasa, 12 Maret 2024 malam.

"Tetapi saat ini saya mendapatkan surat dari KPU itu yang dikirim oleh sekretariat, beliau meminta ditunda pelaksanaan daripada RDP ini," katanya, menambahkan.

Baca Juga: KPU RI Telah Sahkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Tinggal Tersisa Enam Provinsi Lagi

Dalam surat itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya belum dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR.

Oleh karena itu, dia meminta agar Ketua DPR Puan Maharani melakukan penjadwalan ulang RDP tersebut karena adanya rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu tingkat nasional.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. ***

 

Sumber: Antara

Berita Terkait