Igor Dirgantara: Hak Angket Ini Seperti Menembak Kaki Sendiri Bagi Kubu Paslon 01 dan 03
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 17 Maret 2024 02:57 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara mengatakan, hak angket itu bak menembak kaki sendiri untuk kubu pasangan calon presiden 01 dan 03.
"Jadi hak angket ini sebenarnya seperti menembak kaki sendiri karena akan berbalik," kata Igor Dirgantara saat dihubungi Antara, Sabtu, 16 Maret 2024.
Menurut Igor Dirgantara, hak angket yang diisukan akan bergulir di DPR akan sulit menganulir hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran menang di mayoritas provinsi.
Baca Juga: Haidar Alwi: Hak Angket Berpotensi Timbulkan Protes dari Rakyat yang Pro Hasil Pemilu 2024
Hal tersebut dikarenakan suara Prabowo-Gibran dibandingkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md terpaut jauh.
Justru, lanjut Igor, hak angket akan membongkar kecurangan pemilu di ranah pemilihan legislatif di setiap daerah.
"Karena pemilu legislatif jauh lebih bermasalah dari pada pilpres. Karena data yang diajukan 01 dan 03 akan dibenturkan lagi oleh data dari 02 terkait kecurangan Kecurangan yang terjadi di TPS," kata dia.
Baca Juga: Alumni Universitas Indonesia Garda Pancasila, AUIGP Dukung DPR RI Gunakan Hak Angket
Kondisi tersebut yang dinilai Igor akan merugikan pihak 01 dan 03, yang tujuan awalnya ingin mengusut kecurangan pada pemilihan presiden.
Hal tersebut lah menurut Igor yang membuat hak angket di lingkungan DPR terkesan "maju-mundur" karena ada perbedaan pandangan dari pihak yang ingin mengajukan.
"Maju mundur kan, karena sebenarnya banyak yang mengatakan hak angket digulirkan karena yang kalah ingin dilobi," kata dia.
Baca Juga: Inas N Zubir: Hak Angket Tidak Bisa Langsung Memanggil Presiden
Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, Pemilu Anggota DPD RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.