DECEMBER 9, 2022
Nasional

Inas N Zubir: Hak Angket Tidak Bisa Langsung Memanggil Presiden

image
Ilustrasi hak angket di DPR RI (Foto: capture Youtube Kompas TV)

ORBITINDONESIA.COM - Pelaksanaan hak angket di DPR RI tidak semudah yang dibayangkan. DPR tidak bisa langsung memanggil Presiden Jokowi terkait isu kecurangan Pemilu, kata Inas N Zubir, politisi senior Partai Hanura.

Inas N Zubir mengatakan hal itu dalam pesan yang disebarkan di media sosial dan dikutip oleh OrbitIndonesia, Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut Inas N Zubir, hak angket kecurangan pemilu tentunya akan menggarap isu-isu ASN, Money Politics, Bansos dan Kepala Desa.

Baca Juga: Denny JA: Situasi akan Baik-baik Saja di Tengah Isu Pemilu Curang, Hak Angket, dan Koalisi Baru

"Lalu, apabila pansus hak angket sudah terbentuk kemudian langsung memanggil Jokowi?  Tentu saja tidak demikian," tegasnya.

Tentang isu ASN, kata Inas, maka yang akan dihadirkan adalah Menpan RB yang menterinya adalah orang PDIP dan Mendagri

Tentang isu Money Politics, maka yang akan dihadirkan adalah Bawaslu dan Gakumdu.

Baca Juga: Haidar Alwi: Hak Angket Berpotensi Timbulkan Protes dari Rakyat yang Pro Hasil Pemilu 2024

Tentang isu Bansos, maka yang akan dihadirkan adalah Mensos, yang adalah orang PDIP.

Tentang Kepala Desa, maka yang akan dihadirkan adalah Mendagri dan Mendes, yang adalah orang PKB.

"Dalam konteks pertemuan antara Menpan RB, Mensos, dan Mendes dengan pansus hak angket, dapat memunculkan berbagai pertanyaan menukik dan kritik keras dari fraksi-fraksi pendukung pemerintah," ujar Inas.

Baca Juga: Alumni Universitas Indonesia Garda Pancasila, AUIGP Dukung DPR RI Gunakan Hak Angket

"Fraksi-fraksi tersebut mungkin akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tajam yang menyelidik secara tajam terkait kebijakan atau tindakan yang dilakukan oleh Menpan RB, Mensos, dan Mendes selama kampanye pemilu," tutur Inas.

Halaman:
1
2
Sumber: Medsos WhatsApp@news

Berita Terkait