DECEMBER 9, 2022
Jakarta

PKS DKI Jakarta Wacanakan DPRD Tingkat II di RUU Daerah Khusus Jakarta

image
Penasihat fraksi PKS DPRD DKI Khoirudin kepada wartawan di Kantor Nasdem Tower, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Jakarta mewacanakan DPRD tingkat II dalam Rancangan Undang-Undang (RRU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Jakarta jangan sampai berbeda dengan kekhususan di Papua, Yogya, sama Aceh. Mereka ada pemilihan langsung wali kota, juga ada pemilihan langsung DPRD II," kata penasihat fraksi PKS DPRD DKI Khoirudin kepada wartawan di Kantor Nasdem Tower Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Khoirudin menuturkan, jangan sampai Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar daripada Yogyakarta, tidak ada pemilihan wali kota dan DPRD II.

Baca Juga: Posisi PKS Secara Politik Sedang Terjepit, Tak Bisa Menuntut Mahar Politik

Menurutnya, DPRD tingkat II dibutuhkan usai Jakarta tak lagi berstatus Ibu Kota Negara (IKN) dan aturan tersebut wajib tertuang dalam RUU tentang DKJ.

“Jadi saya berharap RUU DKJ yang dibahas di DPR RI harus memasukkan klausul bahwa ada DPRD tingkat dua,” ujarnya.

Dari kepadatan penduduk, yakni 10,56 juta jiwa, tingkat rata-rata pendidikan dan luas wilayah, Jakarta sudah selayaknya memiliki DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Pengamat Politik Arya Budi: PDI Perjuangan dan PKS Berpeluang Jadi oposisi, Tapi Sulit Bersatu

Dia membandingkan Yogyakarta yang penduduk sebanyak 4,5 juta.

Ia berharap, DPRD tingkat II di Jakarta akan meningkatkan fungsi pengawasan dan anggaran sehingga pembangunan bisa lebih optimal.

“Fungsi DPRD sebagai regulasi, penganggaran, monitoring dan penyerapan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti lebih baik,” kata Khoirudin.

Baca Juga: Imam Budi Hartono: PKS Depok Raih 13 Kursi di DPRD Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Sekarang ini, DPR RI tengah membahas soal RUU DKJ
yang salah satu poinnya menetapkan Jakarta sebagai daerah otonomi khusus, namun tidak lagi menyandang ibu kota negara.

DKI Jakarta akan berubah nama menjadi DKJ setelah statusnya sebagai ibu kota negara resmi dipindah ke Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait