DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Anggota DPR RI Amin AK: Media Sosial Dipakai untuk Dagang Menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan

image
Ilustrasi - Seorang warga membuka aplikasi Tiktok di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Anggota DPR Amin AK mengungkap, media sosial digunakan untuk dagang. ANTARA/Harianto

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi VI DPR Amin AK mengingatkan pemerintah, untuk bertindak tegas terhadap platform media sosial (medsos) jika digunakan untuk berdagang dan bertransaksi. Hal ini karena itu menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

“Kapan ini benar-benar ada pemisahan antara Tiktok Shop dengan TikTok. Jangan sampai ini media sosial dijadikan sarana untuk dagang, kalau mau dagang harus lewat e-commerce,” kata Amin AK secara virtual, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perdagangan yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.

Amin AK mengharapkan, pemerintah memberikan sikap tegas terhadap platform media sosial yang melanggar peraturan. Hal itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM.

Baca Juga: Begini Cara Menyeduh Susu untuk Ibu Hamil yang Benar, Banyak yang Bingung Hingga Ramai di TikTok dan Twitter

“Ini kaitannya dengan keberpihakan terhadap UMKM produsen, ini juga soal perlindungan data,” ujar Amin.

Amin mengatakan, Menkop UKM Teten Masduki juga sudah beberapa kali memberikan peringatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan sebuah platform media sosial.

Oleh karena itu, Amin berharap pemerintah tidak memberikan toleransi jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan platform media sosial terhadap Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Juga: Tiktoker Deklarasi Dukung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya mengatakan, platform TikTok masih belum mematuhi peraturan di Indonesia karena masih melakukan kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.

Teten mengatakan, TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dan platform e-commerce, TikTok Shop.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 26 September 2023.

Baca Juga: Ganjar Live TikTok, Tanya Kesehatan Mental Kepada Anak Muda

Permendag ini secara tegas melarang social commerce ataupun media sosial untuk berjualan dan melakukan transaksi pembayaran dan hanya boleh melakukan penawaran atau promosi barang dan jasa.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait