Pemerintah Resmi Larang Jual Beli di Media Sosial Termasuk TikTok Shop, Begini Aturannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 25 September 2023 18:39 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Pemerintah Indonesia kini melarang transaksi perdagangan atau jual beli produk di platform media sosial.
Larangan ini buntut dari protes pedagang konvensional yang semakin ditinggalkan pembeli. Tidak hanya itu, pemerintah juga semakin sulit mengatasi jaringan perdagangan di media sosial yang tidak bertanggungjawab.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan bahwa revisi aturan perdagangan daring dilakukan untuk memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha. Termasuk untuk TikTok Shop yang belakangan menjadi sorotan.
Baca Juga: Patuhi PSSI, Persis Solo Relakan Sananta Gabung Timnas Indonesia
“Harus ada penyesuaian dan peraturan yang melindungi semua,” kata Wamendag seusai meninjau pameran UMKM asal Provinsi Sulawesi Utara di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 25 September 2023.
Jerry menyatakan, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut, Kemendag berusaha untuk mencegah predatory pricing atau jual rugi.
Ia menuturkan bahwa Kementerian Perdagangan berupaya agar penjualan daring berjalan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku, tanpa menghambat penjualan UMKM secara konvensional.
Baca Juga: Rika Sudjiman: Ganjar Adalah Ganjar
Selain itu, revisi tersebut akan memberikan pemisahan yang jelas antara social media, e-commerce, dan social commerce.
Menurut Wamendag, media sosial dan e-commerce tidak dapat menjalankan fungsinya secara bersamaan karena bertentangan dengan peraturan Kemendag.