DECEMBER 9, 2022
Nasional

Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang Telak di Nusa Tenggara Barat

image
Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Khuwailid bersama Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratif didampingi anggota KPU Provinsi NTB dan Bawaslu Provinsi NTB usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Hotel Lombok Garden, Kota Mataram, Senin (11/3/2024) malam. ANTARA/Nur Imansyah

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan bahwa rapat pleno KPU NTB sudah berakhir, kemudian pihaknya akan membawa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi ini ke KPU RI dalam rapat pleno tingkat nasional.

Hasil dari rapat pleno ini, kata dia, sudah tetapkan dengan SK Nomor 32 Tahun 2024. Sementara itu, untuk hasil pilpres, DPR RI, dan DPD RI menjadi kewenangan KPU RI.

"Tentu dalam beberapa hari ke depan, akan kami sampaikan laporan. Setelah itu, kami menunggu jadwal proses rapat pleno terbuka di KPU RI," katanya di Mataram, Selasa.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari: KPU Sahkan Suara Prabowo-Gibran Unggul di Bali pada Rekap Nasional

Terkait dengan penetapan kursi, menurut dia, biasanya setelah penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI. Namun, dalam rentan itu ada waktu 3 hari bagi peserta pemilu ataupun parpol untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu penetapan hasil suara atau kursi itu juga ditentukan hasil dari MK. Kalau tidak ada PHPU di NTB, KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat menetapkan perolehan kursi bagi peserta pemilu," kata Khuwailid. ***

Halaman:
Sumber: Antara

Berita Terkait