Ketua Umum GSP Muhammad Qodari: Realitas Politik di Indonesia Inginkan Pilpres Satu Putaran
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 15 Februari 2024 03:53 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum Relawan Gerakan Sekali Putaran (GSP) Muhammad Qodari mengatakan, realitas politik di Indonesia menginginkan pemilihan presiden dan wakil presiden berlangsung dalam satu putaran.
"Kalau melihat hasil quick count atau hitungan cepat, angka itu menurut saya tidak akan berubah, bahwa Prabowo-Gibran menang sekali putaran dengan angka sekitar 58 persen," kata Muhammad Qodari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024.
Menurut Muhammad Qodari, aturan pilpres bisa berlangsung satu atau dua putaran tertuang dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Baca Juga: M Qodari Indo Barometer: Presiden Jokowi Kunci Penentu Pilpres 2024
Pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat paslon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi.
Dalam konteks itu, Qodari meyakini dengan melihat hasil quick count, pasangan calon nomor urut 2 itu memenuhi syarat untuk menang sekali putaran.
"Kembalikan saja kepada aturan konstitusi dan aturan undang-undang. Yang jelas saya yakin syarat 50 persen terpenuhi dan syarat mendapatkan suara minimal 20 persen di separuh provinsi juga terpenuhi," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman dari penyelenggaraan pilpres sebelumnya, hasil quick count tidak akan jauh berbeda dengan hasil real count yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lebih dari itu, hasil dari lembaga survei semuanya menunjukkan hasil quick count bahwa Prabowo-Gibran jauh ungguli para pesaingnya.
“Alhamdulillah senang sekali sebagai orang yang pertama kali menyuarakan pilpres sekali putaran semenjak awal November, terbukti pada hari ini walaupun ada pro dan kontra dengan saya, tapi nyatanya memang ini sekali putaran,” katanya menegaskan.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.