DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dirjen Imigrasi Silmy Karim: Syarat Golden Visa Investor Asing di Ibu Kota Negara Diturunkan

image
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Polewali Mandar)

"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," kata Silmy.

Kebijakan golden visa diluncurkan oleh pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada tanggal 30 Agustus 2023.

Layanan visa jenis ini memungkinkan warga negara asing (WNA) menetap di Indonesia selama 5—10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. ***

Baca Juga: Imigrasi Bali Mulai Memfungsikan Autogate di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait