DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pengangkatan Suhartoyo Selaku Ketua Mahkamah Konstitusi Digugat Anwar Usman

image
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) didampingi hakim konstitusi Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pleno khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2024 di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu 10 Januari 2024. (ANTARA)

Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebelumnya, hakim konstitusi yang juga Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman tersebut tidak memengaruhi soliditas internal hakim MK.

"Enggak, enggak ada. Jadi, kami sudah memilah sedemikian rupa urusan kami untuk yudisial, ya, yudisial saja," kata Enny setelah peresmian Media Center di Gedung I MK RI di Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

Baca Juga: Mahfud MD: Rakyat Mengawasi Gerak-gerik Anwar Usman

Dia mengatakan kesembilan hakim konstitusi, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH), tidak pernah terganggu akan gugatan yang dilayangkan Anwar Usman kepada Ketua MK Suhartoyo.

"Bahkan tidak kami pikirkan juga, karena kami memikirkan benar-benar perkara yang harus kami selesaikan," ujar Enny. ***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait