Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye Selama tidak Pakai Fasilitas Negara, Jokowi: Boleh Lho Memihak
- Penulis : Krista Riyanto
- Rabu, 24 Januari 2024 10:49 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka ikut berkampanye Pemilu selama tidak memakai fasilitas negara.
Pernyataan Jokowi sapaan Joko Widodo itu menanggapi menteri kabinet Indonesia maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.
“Yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Pengkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2023.
Jokowi menjelaskan bahwa presiden dan menteri adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Oleh karena itu, menurut dia, kampanye adalah hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan menteri.
Jokowi menilai bahwa hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak memakai fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bilang Mahfud MD Berhak Mundur dari Kabinet: Saya Menghargai
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi.
Dia juga kembali menegaskan bahwa pilihan untuk berkampanye tersebut adalah hak setiap individu yang boleh dilakukan.
"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan; kalau aturan boleh, silakan. Kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," kata Jokowi.
Baca Juga: Inilah Tangapan Jokowi tentang Salam Dua Jari dari Mobilnya di Kota Salatiga
Saat ditanya apakah dia akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif.