Dituding Melanggar Netralitas di Akun Resmi, Kemhan Apresiasi Laporan Masyarakat ke Bawaslu
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 24 Januari 2024 01:40 WIB
"Seluruh pegawai Kemhan RI menjunjung tinggi netralitas," kata Karo Humas Kemhan RI.
Cuitan akun media sosial resmi Kemhan RI di akhir pekan lalu menjadi sorotan karena mencantumkan tagar #PrabowoGibran2024. Namun, cuitan itu tidak lama dihapus.
Kemhan RI menjelaskan bahwa tagar itu tidak sengaja terunggah akibat pengelola akun tidak berhati-hati memeriksa kembali cuitannya.
Baca Juga: Ketua Umum PRABU, Arvindo Noviar, Bantah Dapat Proyek Rp 200 Miliar dari Kemenhan
Oleh karena itu, sanksi administratif pun dijatuhkan kepada pegawai Kemhan yang mengelola akun resmi Kemhan di media sosial X itu.
Walaupun demikian, cuitan itu dipermasalahkan oleh sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih. Koalisi itu meminta Bawaslu memeriksa dugaan pelanggaran netralitas dalam cuitan tersebut.
Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Baca Juga: Prabowo Sebagai Menhan Resmikan Sumber Air dan Gibran ke Labuan Bajo
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. ***