Dr Abdul Aziz: Buya Syakur dan Reformasi Mazhab
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 21 Januari 2024 08:20 WIB
Dalam salah satu ceramah di kanal YouTube Wamimma TV, Buya mengkritik pengelompokan mazhab empat tersebut. Kenapa mazhab bisa jadi pedoman hukum sebuah negara padahal ia hanya pendapat pribadi?
Buya menjelaskan apa yang disebut Mazhab Syafi'i adalah kumpulan pendapat hukum atau fikih yang bersumber dari ijtihad Imam Syafi'i.
Pendapat hukum Imam Syafi'i ini kemudian disakralkan oleh murid-muridnya, kemudian secara getok tular dinisbahkan sebagai mazhab.
Baca Juga: Syaefudin Simon: Buya Syafii dalam Kahar Muzakir dan Kahar Muzakar
Tragisnya, tak sedikit negara Islam yang menjadikan pendapat hukum Imam Syafi'i ini menjadi mazhab penguasa. Hal yang hampir sama, terjadi pada pendapat hukum Imam Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad bin Hambal.
Seperti halnya pendapat hukum Imam Syafi'i, ketiga pendapat hukum ketiga imam tersebut, kemudian disakralkan oleh para murid dan pengikutnya, hingga ujungnya menjadi mazhab.
Jadi, yang disebut Mazhab dalam fikih Islam di atas sebetulnya adalah kumpulan pendapat hukum masing-masing imam secara pribadi.
Baca Juga: DR HM Amir Uskara: Buya Syafii dan Mbah Moen
Buya Syakur menekankan diksi "pendapat pribadi" untuk mengkritik bagaimana musykilnya pendapat pribadi dijadikan sebuah mazhab dari suatu negara yang penduduknya mengikuti berbagai fatwa ulama dan mursyid di wilayah terkait.
Ada negara Islam, kata Buya Syakur, penduduknya terlibat perang saudara karena perbedaan mazhab. Ini sangat tragis, ujarnya. Terkadang perang antar mazhab ini lebih berdarah ketimbang perang antar agama.
Di pihak lain, mazhab yang sebetulnya pendapat pribadi dijadikan "instrumen" menyusun kekuatan politik tertentu. Bayangkan, misalnya, mayoritas umat Islam di Asia Tenggara, terutama di Indonesia, mengikuti Mazhab Syafi'i.
Baca Juga: Perkumpulan Penulis Satupena Akan Diskusikan Pemikiran Islam Cak Nur, Gus Dur, dan Buya Syafii
Lalu, apa yang terjadi pada para pengikut Mazhab non-Syafi'i? Kritik Buya Syakur.