Jangan Dilarang, GPEI Minta Jalan Arteri Bisa Digunakan Angkutan Logistik Saat Nataru dan Lebaran
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 18 Januari 2024 16:57 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah sebenarnya tidak perlu melarang beroperasinya angkutan logistik pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) maupun Lebaran. Caranya, jalan-jalan arteri tidak perlu diberlakukan pelarangan.
Hal itu diutarakan Sekjen Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Toto Dirgantoro. “Sebetulnya semua angkutan logistik itu nggak perlu dilarang beroperasi saat-saat liburan Nataru dan Lebaran,” ucapnya.
Untuk itu, kata Toto, pemerintah perlu mengembangkan jaringan jalan arterinya (non-tol), untuk digunakan angkutan logistik.
Menurutnya, jaringan jalan yang dibangun pemerintah mestinya merupakan suatu kesatuan yang terkoneksi dengan baik, dan didasarkan pada penataan ruang.
”Artinya, jika ada jaringan jalan yang belum tersambung, atau dengan kata lain ada jalan yang selama sekian tahun belum juga jadi, itu jelas akan merugikan infrastruktur secara nasional,” ujar Toto.
Yang penting itu, menurutnya, adalah bagaimana agar jalannya bisa diatur jam-jamnya saja dan angkutan logistik bisa tetap beroperasi di jalan-jalan arteri.
“Saya kira dengan cara demikian, tidak akan ada yang dirugikan. Orang yang mau liburan pulang kampung tidak akan terganggu karena bisa melalui jalan tol, dan angkutan logistik bisa tetap beroperasi melalui jalan-jalan arteri,” katanya.
Tapi, kenapa banyak para pengusaha yang seakan diam saja menyikapi pelarangan itu, Toto mengendus alasannya.
“Laporan yang saya terima dari beberapa pengurus daerah, ternyata mereka menggunakan pengawalan dari oknum korlantas agar bisa tetap beroperasi. Ini yang menyebabkan bagi beberapa pengusaha tidak terlalu berpengaruh meskipun dilakukan pelarangan itu,” ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, pelarangan angkutan logistik pada momen Nataru dan Lebaran itu tetap saja akhirnya menjadikan peluang baru untuk permainan.
”Karena ekspor-ekspor kita yang berjalan itu akhirnya harus melakukan koordinasi dengan aparat untuk kawalan, kan gitu. Baik yang di Semarang, baik yang di Jakarta semua akhirnya ada kawalan,” ucapnya.
Jadi, tegasnya, sebetulnya pelarangan angkutan logistik saat Nataru dan Lebaran itu sudah tidak begitu berdampak lagi bagi sebagian pengusaha.
Baca Juga: Ganggu Pasokan Barang, APINDO Sarankan Untuk Evaluasi Aturan Pembatasan Angkutan Logistik
“Karena, dengan sudah ada informasi itu, pelaku usaha sudah memperhitungkan. Memperhitungkan dalam arti kata ekspornya sebelum atau sesudah atau kalau pas bertepatan dilakukan pelarangan itu, ya bisa diantisipasi pakai kawalan meskipun itu dilakukan dengan terpaksa,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan kegiatan momen Nataru dan Lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik.
Karena, menurutnya, peniadaan distribusi barang atau logistik itu akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi.
“Intinya, kelancaran mudik tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan dan distribusi logistik juga tidak boleh diganggu,” ujar Suryadi.
Baca Juga: Inilah Syarat Naik Kereta Api Paket Angkutan Rombongan, Ada yang Harus 20 Orang Sekali Pesan
Karena, menurutnya, jika logistik terganggu, apalagi yang terkait kebutuhan sehari-hari termasuk aktivitas pembangunan, itu juga akan mempengaruhi kehidupan masyarakat, bahkan bisa mempengaruhi kinerja ekonomi dan inflasi.
Jadi, lanjutnya, distribusi logistik ini juga harus dipastikan tidak boleh terhenti selama musim lebaran nanti.
“Jadi, jangan sampai terjadi inflasi karena ketika barang tidak bisa didistribusikan karena numpuk di gudang utama atau masih di pabrik, kemudian di masyarakat menjadi tidak tersedia. Itu kan akan membuat harganya menjadi naik dan akan menimbulkan inflasi,” kata Suryadi.
Pengamat Transportasi Institut Teknologi Sumatera (ITERA), IB Ilham Malik, mengatakan, semua elemen transportasi itu memiliki hak terhadap jalan.
Karenanya, saat momen-momen khusus seperti Nataru dan Lebaran di mana akan ada salah satu elemen yang merasa haknya dibatasi hal elemen yang lain, perlu dilakukan koordinasi atau konsolidasi.
“Karena memiliki hak, tentu kita tahu jika setiap hak itu dibatasi hak orang lain, sehingga perlu dilakukan koordinasi atau konsolidasi lah,” tukasnya.***