Menjelang ke Mahkamah Internasional Bela Palestina, Menlu Retno Marsudi Jaring Masukan Pakar Hukum
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 17 Januari 2024 09:45 WIB
Dalam menjalankan mandat tersebut, Komite Menlu melaksanakan diplomasi dan secara khusus menemui pejabat tinggi dari lima negara anggota tetap DK PBB, baik di level kepala pemerintahan maupun menlu.
“Kita melihat bahwa jumlah negara yang mendukung resolusi Palestina di PBB semakin meningkat, sementara jumlah negara yang menentang dan abstain semakin menurun," ujar Retno.
"Tekanan domestik terhadap negara kunci juga semakin meningkat. Pada akhir tahun lalu Dewan Keamanan PBB akhirnya dapat mengadopsi resolusi kemanusiaan untuk Palestina,” tutur Retno.
Namun, ia menegaskan bahwa semua itu belum cukup. Bagi Indonesia, gencatan senjata diperlukan dan akan menjadi game changer untuk menyelesaikan isu Gaza.
Advisory Opinion (AO) adalah mekanisme ICJ untuk memberikan nasihat hukum yang diajukan oleh organ PBB.
Pada 30 Desember 2023, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi A/RES/77/247 yang meminta nasihat hukum ICJ terkait pendudukan Israel yang berlarut di Wilayah Palestina.
Proses AO ini berbeda dengan gugatan yang sedang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ berdasarkan Konvensi Genosida.
Diskusi pakar yang diselenggarakan Kemlu membahas kewenangan ICJ untuk mengeluarkan AO, mempertimbangkan bahwa permohonan AO diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di ICJ.
Selain itu, para pakar hukum internasional juga membahas berbagai kebijakan dan tindakan Israel, sehubungan dengan pendudukan (okupasi) yang berlarut-larut, permukiman ilegal dan aneksasi di Occupied Palestinian Territory.
Juga, upaya untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status hukum Kota Suci Yerusalem, serta pelanggaran terhadap hak untuk menentukan nasib sendiri (right to self-determination) bangsa Palestina.