Menjelang ke Mahkamah Internasional Bela Palestina, Menlu Retno Marsudi Jaring Masukan Pakar Hukum
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 17 Januari 2024 09:45 WIB
Masukan Indonesia terdiri dari dua hal, yaitu masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan ke ICJ pada Juli 2023, dan pernyataan lisan (oral statement), yang akan disampaikan Menlu RI pada 19 Februari 2024 di ICJ, Den Haag, Belanda.
Menlu mengatakan berbagai kebijakan Israel, seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem, tidak sah menurut hukum internasional.
Ia menegaskan, tindakan tidak sah Israel harus dihentikan dan perlu akuntabilitas atas pelanggaran hukum yang terjadi.
Retno pun menyeru negara-negara agar menghentikan dukungan kepada Israel, dan masyarakat internasional, termasuk PBB, juga tidak boleh mengakui legalitas tindakan Israel tersebut.
“Tampilnya Indonesia di depan Mahkamah Internasional akan melengkapi berbagai langkah diplomasi Indonesia mendukung Palestina,” kata Menlu.
Dalam tiga bulan sejak konflik meletus, kata dia, diplomasi Indonesia tidak tinggal diam dan terus menggalang dukungan untuk Palestina.
Menlu Retno dua kali berbicara di depan Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Menlu juga berbicara di forum internasional lainnya seperti ASEAN, WHO, Dewan HAM, hingga Global Refugee Forum.
Para diplomat Indonesia disebutnya turut menyuarakan dan menggalang dukungan bagi Palestina di berbagai forum dan negara. Pada saat yang sama, Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk Palestina.
Presiden Joko Widodo juga memimpin langsung delegasi Indonesia pada KTT Gabungan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)-Liga Arab yang membahas isu Palestina pada November lalu.
Salah satu keputusan KTT tersebut adalah memandatkan Menlu RI bersama beberapa menlu negara OKI lainnya untuk menggalang dukungan internasional, guna mendorong gencatan senjata dan proses perdamaian.