Mahkamah Konsitusi Tolak Uji Formil Syarat Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Denny Indrayana Dkk
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 16 Januari 2024 19:30 WIB
Para pemohon mendalilkan bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dimaknai dengan Putusan MK Nomor 90 tidak memenuhi syarat formil karena ada kecacatan formalitas dalam penyusunan dan pemberlakuan sebuah norma.
Berkait dalil tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak mengenal putusan yang tidak sah meskipun dalam proses pengambilan putusan terbukti salah seorang hakim yang ikut memutus perkara tersebut melanggar etik.
“Hal tersebut tidak serta-merta mengakibatkan putusan tersebut tidak sah atau batal,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Selanjutnya, para pemohon mendalilkan agar Mahkamag Konstitusi dapat melakukan judicial activism dan menggunakan hukum progresif sebagai pendekatan utama dalam mengadili perkara yang diajukan. Terhadap dalil ini, Mahkamah Konstitusi juga menolaknya.
“Permohonan para pemohon berkenaan dengan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan MK Nomor 90 tidak mengandung kecacatan formil, sehingga tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Guntur.
Terhadap putusan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion). ***
Baca Juga: Bareskrim Terbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Dugaan Hoaks Denny Indrayana