Kepolisian Tangkap Guru Konten Kreator yang Cabuli Siswa Sekolah Dasar di Yogyakarta
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 15 Januari 2024 20:00 WIB
Meski awalnya dilaporkan korban berjumlah 15 anak, namun berdasarkan pendalaman yang memenuhi unsur sebagai korban pencabulan hanya lima anak.
Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap JL pada 12 Januari 2023 pukul 20.00 WIB di rumahnya di wilayah Sleman.
Penyidik menyita pisau, termasuk lima pakaian milik para siswa korban pencabulan.
Baca Juga: Musisi Kunto Aji Meriahkan Festival Akhir Tahun Swara Prambanan di Yogyakarta
Aditya menyebut polisi masih akan mendalami kemungkinan tersangka mengalami kelainan.
Atas perbuatannya, JL dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. ***