Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas, Jaksa Langsung Kasasi
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 08 Januari 2024 19:18 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Kejaksaan langsung mengajukan kasasi menyusul vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terdakwa pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Senin 8 Januari 2024.
Menurut Herlangga Wisnu, jaksa sedang mempersiapkan memori kasasi.
Baca Juga: Haris Pertama: KNPI Siap Sedia Memenangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas kepada aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti karena tidak terbukti membuat pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024 siang.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum, karena yang diperbincangkan oleh mereka bukanlah hal yang termasuk dalam dugaan penghinaan.
Dengan demikian, katanya, mereka pun terbebas dari dakwaan pertama.
Tak hanya itu, katanya, Haris selaku Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.
Mereka oleh majelis hakim diputus tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong. ***