Perjuangkan Aspirasi Konstituen, Anggota DPRD DKI Suhud Alynudin tidak Setuju Vaksin COVID19 Berbayar
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 08 Januari 2024 14:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin menyatakan tidak setuju kebijakan vaksin COVID19 berbayar yang seharusnya mulai diterapkan pada awal Januari 2024.
"Mewakili konstituen saya, pemilih saya di daerah Cilincing, Koja, Kelapa Gading, dan Kepulauan Seribu, tidak setuju diberlakukan vaksin berbayar bagi warga Jakarta," kata Suhud sewaktu interupsi di Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi DKI sisa masa jabatan 2019-2024 di Jakarta, Senin 8 Januari 2024.
Menurutnya, pembayaran vaksin COVID-19 tidak layak dibebankan kepada masyarakat, karena tanggung jawab pemerintah.
"Menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai amanat dari undang-undang bahwa ada perlindungan kesehatan untuk rakyat," tambahnya.
Pasal 28H ayat (1) menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Rizka Andalucia pernah menyampaikan bahwa vaksin berbayar atau mandiri bisa didapat warga di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pilihan.
Lalu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan vaksinasi COVID-19 tetap berlaku gratis untuk kelompok masyarakat rentan mulai 1 Januari 2024. ***