Orbit Indonesia
PT Sarana GSS Trembul Dinyatakan Pailit, Hak Eksplorasi hingga 2031
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 09 November 2023 17:14 WIB

Ilustrasi, PT Sarana GSS Trembul pailit.
Dari data yang diperoleh, kegiatan pada era itu baru mengangkat 370.000 barel di antaranya.
Dengan demikian, masih terdapat peluang adanya minyak yang lebih besar dengan melakukan kegiatan pada lapisan yang lebih dalam.
Baca Juga: Delapan Tahun Berjuang, Lampung Akhirnya Bisa Ekspor 4.176 Ton Nanas Segar ke Cina
Pengadilan juga menunjuk Sutiyono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai hakim pengawas dalam status pailit itu.
Hansye Agustaf Yunus dan Denny Ardiansyah selaku kurator.
Sekretariat tim kurator sendiri beralamat di Law Firm DA & Co di Solo. Tagihan juga dapat diajukan melalui website pailit.dafirmlaw.com/gsstrembul atau ke kuratorgsstrembul@gmail.com jika menggunakan email.***