Jasa Raharja Usul Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 23 Agustus 2022 14:39 WIB
ORBITINDONESIA - Jasa Raharja mengusulkan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan.
Penghapusan pajak progresif dan balik nama kendaraan tersebut dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan Kemendagri telah meminta kepada Pemda untuk menghapus pajak progresif dan balik nama kendaraan.
Baca Juga: Jelang Pertandingan: Fabiano Beltrame tidak akan Kasih Kendur Mantan Klubnya Madura United
Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.
Rivan menjelaskan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).
Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.
Baca Juga: Ada Provinsi Baru di Papua, Menkeu: Anggaran TKD RAPBN 2023 Tembus Rp800 Triliun
“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurutnya, banyak pemilik kendaraan yang ogah melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya karena ada biaya balik nama kendaraan atau BBN 2 yang harus dibayarkan.
Karenanya, Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jelang Pertandingan: Persis Solo Yakin Menang di Kandang, Madura United Minta Dukungan
“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Rivan.
Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.
Fatoni menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2.
Baca Juga: Sidang Etik Profesi Irjen Ferdy Sambo Digelar 25 Agustus 2022
Sebab, kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi.
“Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” katanya.
Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Apalagi, banyak pemilik kendaraan yang memakai data orang lain agar tidak terkena pajak progresif.
Baca Juga: Keluarkan SE, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Kendalikan Inflasi dengan APBD
“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” kata Fatoni.***