DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Jasa Raharja Usul Pajak Progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus

image
Ilustrasi STNK. Jasa Raharja usul pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan dihapus.

ORBITINDONESIA - Jasa Raharja mengusulkan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB II) atau balik nama kendaraan.

Penghapusan pajak progresif dan balik nama kendaraan tersebut dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan Kemendagri telah meminta kepada Pemda untuk menghapus pajak progresif dan balik nama kendaraan.

Baca Juga: Jelang Pertandingan: Fabiano Beltrame tidak akan Kasih Kendur Mantan Klubnya Madura United

Menurut Rivan, hal itu merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Rivan menjelaskan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri, telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2).

Dengan adanya kebijakan ini masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak.

Baca Juga: Ada Provinsi Baru di Papua, Menkeu: Anggaran TKD RAPBN 2023 Tembus Rp800 Triliun

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait